INILAH PENYEBAB KTSP DI GANTI K-13

Kontroversi terhadap perubahan kurikulum ini terus bermunculan. Banyak pihak menanyakan alasan digantinya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menjadi Kurikulum 2013 dengan standar isi yang jauh berbeda, khususnya untuk pendidikan tingkat dasar.
Alasan Kurikulum 2013 Dihentikan Diganti Kurikulum KTSP Dan Dijalankan Terbatas

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 

       Adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh, dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar, dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Salah satu perubahan yang menonjol pada KTSP dibanding dengan kurikulum sebelumnya adalah KTSP bersifat desentralistik. Artinya, segala tata aturan yang dicantumkan dalam kurikulum, yang sebelumnya dirancang dan ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam KTSP sebagian tata aturan dalam kurikulum diserahkan untuk dikembangkan dan diputuskan oleh pihak di daerah atau sekolah. Meski terdapat kebebasan untuk melakukan pengembangan pada tingkat satuan pendidikan, namun pengembangan kurikulum harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur, dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.


Kurikulum 2013 (K-13)


       adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum 2013 di siapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan. Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan.Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 di impelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Titik beratnya, bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran. Adapun obyek yang menjadi pembelajaran dalam penataan dan penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan pada fenomena alam, sosial, seni, dan budaya.

Melalui pendekatan itu di harapkan siswa kita memiliki kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif, sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai persoalan dan tantangan di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik.

Alasan  KTSP di gantikan dengan Kurikulum 2013 yaitu :

Kurikulum pendidikan: ganti menteri ganti kebijakan?       Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) segera diganti dengan kurikulum baru, yang akan mulai diterapkan tahun 2014. Dalam perubahan kurikulum tersebut, khusus untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) mengalami banyak perubahan standar isi kurikulum. Di SD akan diterapkan sistem pembelajaran berbasis tematik integrative.



Banyak yang mempertanyakan dengan sikap pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melakukan perubahan kurikulum. Di kalangan masyarakat atau pendidik memang sudah sering terdengar jika ganti menteri maka akan juga ganti kurikulum. Kontroversi terhadap perubahan kurikulum ini terus bermunculan. Banyak pihak menanyakan alasan digantinya kurikulum Penataan kurikulum pendidikan yang akan diterapkan Juni 2013 ini adalah salah satu target yang harus diselesaikan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 di sektor pendidikan. Perubahan kurikulum dilakukan untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah agar peserta didik mampu bersaing di masa depan.

Alasan lain dilakukannya perubahan kurikulum adalah kurikulum sebelumnya dianggap memberatkan peserta didik. Terlalu banyak materi pelajaran yang harus dipelajari oleh peserta didik, sehingga malah membuatnya terbebani. Perubahan kurikulum ini juga melihat kondisi yang ada selama beberapa tahun ini. KTSP yang memberi keleluasaan terhadap guru membuat kurikulum secara mandiri untuk masing-masing sekolah ternyata tak berjalan mulus. Untuk tingkat SD terjadi perubahan yang cukup besar. Di SD yang dulunya ada 10 mata pelajaran dikurangi menjadi 6 mata pelajaran yaitu empat mata pelajaran utama (PPKn, Agama, Bahasa Indonesia, dan Matematika) dan dua mata pelajaran muatan lokal (Seni Budaya dan Penjas).Berkurangnya mata pelajaran dalam kurikulum baru ini justru membuat lama belajar peserta didik di sekolah bertambah. Kemendikbud akan menambah jam belajar di sekolah untuk menangkal efek negatif dunia luar sekolah. Waktu luang yang lebih banyak di luar sekolah dianggap memicu peserta didik melakukan atau bersentuhan dengan tindakan negatif. 

Pelaksanaan penyusunan kurikulum 2013 adalah bagian dari melanjutkan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu, sebagaimana amanat UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada penjelasan pasal 35, di mana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Paparan ini merupakan bagian dari uji publik Kurikulum 2013, yang diharapkan dapat menjaring pendapat dan masukan dari masyarakat. Menambah Jam Pelajaran
Strategi pengembangan pendidikan dapat dilakukan pada upaya meningkatkan capaian pendidikan melalui pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi; efektivitas pembelajaran melalui kurikulum, dan peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru; serta lama tinggal di sekolah dalam arti penambahan jam pelajaran.


       Keputusan Penghentian Kurikulum 2013 diambil mendikbud adalah berdasarkan pada rekomendasi tim evaluasi implementasi Kurikulum 2013 dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan. Keputusan nasib K-13 itu diambil setelah ia menerima laporan dari tim evaluasi kurikulum yang diketuai guru besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Suyanto.

Kurikulum 2013Anies mengatakan, sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013.
Penghentian kurikulum ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendamping guru dan pelatihan kepala sekolah yang belum merata demikian dikemukakan oleh Anies seperti yang dikutip dari MetroTV.


Menurut Anies, pendidikan Indonesia menghadapi masalah yang tidak sederhana karena Kurikulum 2013 diproses secara amat cepat dan bahkan sudah ditetapkan untuk dilaksanakan di seluruh Indonesia sebelum kurikulum tersebut pernah dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh.

Anak-anak, guru dan orang tua yang akhirnya harus menghadapi konsekuensi atas ketergesa-gesaan penerapan Kurikulum 2013. Anies menegaskan yang menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini adalah kepentingan anak-anak Indonesia.

Anies mengelak keputusannya merupakan bentuk kompromi untuk menjembatani pihak yang pro dan kontra atas implementasi K-13 itu. Keputusan kembali menjalankan K-13 secara terbatas ini murni diambil untuk kepentingan siswa.

Anies mengatakan dengan data statistik dimana ada 70 persen lebih sekolah yang tidak mengejar standar

Dia berharap nantinya sudah ada keputusan tentang kriteria kesiapan sekolah yang menjalankan Kurikulum 2013 dan kriteria sekolah yang kembali ke KTSP itu. Sehingga dalam waktu dekat bisa ditetapkan sekolah mana saja yang menjalankan K-13.

Sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester tidak akan menerapkan Kurikulum 2013 lagi. Saya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menetapkan satu semester yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015," kata Anies yang dikutip dari detik.com.

Mendikbud Putuskan Hentikan Kurikulum 2013

       Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013. Sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester tidak akan menerapkan Kurikulum 2013 lagi.

"Saya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menetapkan satu semester yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015," kata Anies.

Sementara itu bagi sekolah-sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 sejak tahun pelajaran 2013/2014, diharapkan tetap menerapkan Kurikulum 2013. Sekolah-sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester ini dijadikan sebagai sekolah pengembangan dan percontohan implementasi Kurikulum 2013.

Kemendikbud akan mengganti menghapus Kurikulum 2013 (K13) dengan Kurikulum Nasional. Rencana penghapusan K13 menjadi Kurikulum Nasional ini akan mulai dilaksanakan dan berlaku di tahun 2018.

Mendikbud Anies Baswedan berencana meluncurkan kurikulum bernama Kurikulum Nasional. Mendikbud sebelumnya, Mohammad Nuh membuat Kurikulum 2013 (K-13).

Informasi yang berkembang di internal Kemendikbud kian santer. Namanya hanya Kurikulum Nasional begitu saja. Tidak ada embel-embel tahunnya. Dengan adanya Kurikulum Nasional ini, maka K-13 bakal dikupas menjadi tiga bagian atau jenis. 

Mendikbud menginstruksikan sekolah-sekolah itu agar kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Anies menegaskan bahwa berbagai konsep di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006.


     Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat,khususnya untuk diri penulis pribadi dan semoga bisa bermanfaat juga untuk para pembaca sekalian. Mohon dimaafkan apabila ada kesalahan baik dalam informasi yang diberikan ataupun dalam penulisan

Komentar dari anda sangat kami harapkan untuk kemajuan blog ini 

=============================Terimakasih=============================

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "INILAH PENYEBAB KTSP DI GANTI K-13"

Post a Comment